Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 121 bukti untuk melawan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) atau Karen Agustiawan dalan sidang praperadilan.Â
Diketahui, sidang praperadilan itu Karen ajukan atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK.Â
"Agenda sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka GKK adalah bukti dan keterangan ahli yang diajukan tim biro hukum KPK. KPK menghadirkan bukti sebanyak 121 termasuk bukti elektronik," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Senin (30/10/2023).Â
"Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme hukum sehingga sudah seharusnya permohonan praperadilan dimaksud ditolak," pungkasnya.Â
Sebagai informasi, Karen merupakan tersangka dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.Â
Eks Dirut Pertamina itu tak terima dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (6/10/2023) lalu.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Okky Mahdi YasserÂ
#KPK #Pertamina #KarenAgustiawan #JernihkanHarapanÂ