Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Bawa 121 Bukti untuk Lawan Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 121 bukti untuk melawan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) atau Karen Agustiawan dalan sidang praperadilan. 


Diketahui, sidang praperadilan itu Karen ajukan atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK. 


"Agenda sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka GKK adalah bukti dan keterangan ahli yang diajukan tim biro hukum KPK. KPK menghadirkan bukti sebanyak 121 termasuk bukti elektronik," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Senin (30/10/2023). 


"Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme hukum sehingga sudah seharusnya permohonan praperadilan dimaksud ditolak," pungkasnya. 


Sebagai informasi, Karen merupakan tersangka dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun. 


Eks Dirut Pertamina itu tak terima dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (6/10/2023) lalu. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Okky Mahdi Yasser 


#KPK #Pertamina #KarenAgustiawan #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau