Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPU Akhirnya Revisi Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK
00:00
Putusan PTUN terkait Keabsahan Pencalonan Gibran Dibacakan Secara Elektronik
02:40
Video Selanjutnya dalam detik
Putusan PTUN terkait Keabsahan Pencalonan Gibran Dibacakan Secara Elektronik
Lanjutkan

KPU Akhirnya Revisi Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

25 Oktober 2023, 19:40 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya memutuskan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.


Sebelumnya, KPU menutup pintu penyesuaian norma melalui revisi PKPU, sehingga hanya menyurati partai politik agar mematuhi putusan MK di atas yang mengubah syarat usia capres-cawapres.


Namun, kini KPU justru akan bersurat dengan pembentuk undang-undang untuk mengajukan revisi.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#kpu #jernihmemilih #jernihkanharapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke