KPU Akhirnya Revisi Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK
Kompas
Kompas.com - 25/10/2023, 19:40 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya memutuskan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sebelumnya, KPU menutup pintu penyesuaian norma melalui revisi PKPU, sehingga hanya menyurati partai politik agar mematuhi putusan MK di atas yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
Namun, kini KPU justru akan bersurat dengan pembentuk undang-undang untuk mengajukan revisi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya memutuskan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sebelumnya, KPU menutup pintu penyesuaian norma melalui revisi PKPU, sehingga hanya menyurati partai politik agar mematuhi putusan MK di atas yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
Namun, kini KPU justru akan bersurat dengan pembentuk undang-undang untuk mengajukan revisi.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#kpu #jernihmemilih #jernihkanharapan