Kuasa hukum eks Menkominfo Johnny G Plate, Dionisius Yasmin Pongkor buka suara usai kliennya dituntut pidana 15 tahun penjara.
Dionisius menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya hanya copy paste dari dakwaan jaksa pada awal persidangan.
"Semua yang dibacakan dalam tuntutan tadi itu semua tidak terbukti di dalam proses persidangan," tegas Dionisius, Rabu (25/10/2023).
Diketahui, jaksa menuntut eks Menkominfo Johnny G Plate pidana penjara 15 tahun.
Jaksa yakin Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.
Tak hanya itu, jaksa menuntut Plate membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Okky Mahdi Yasser
#Plate #JohnnyGPlate #BTSKominfo #JernihkanHarapan
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L