Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Johnny G Plate Tak Terima Dituntut 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Tidak Bersalah!

Kuasa hukum eks Menkominfo Johnny G Plate, Dionisius Yasmin Pongkor buka suara usai kliennya dituntut pidana 15 tahun penjara.


Dionisius menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya hanya copy paste dari dakwaan jaksa pada awal persidangan.


"Semua yang dibacakan dalam tuntutan tadi itu semua tidak terbukti di dalam proses persidangan," tegas Dionisius, Rabu (25/10/2023).


Diketahui, jaksa menuntut eks Menkominfo Johnny G Plate pidana penjara 15 tahun.


Jaksa yakin Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.


Tak hanya itu, jaksa menuntut Plate membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Okky Mahdi Yasser


#Plate #JohnnyGPlate #BTSKominfo #JernihkanHarapan


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com