Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ketua MK Diinterupsi "Keponakan yang Mulia" Saat Akan Baca Putusan
00:00
Temui Perwakilan Buruh, Dasco: DPR Nyatakan PP 51/2023 Tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi
01:47
Video Selanjutnya dalam detik
Temui Perwakilan Buruh, Dasco: DPR Nyatakan PP 51/2023 Tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi
Lanjutkan

Ketua MK Diinterupsi "Keponakan yang Mulia" Saat Akan Baca Putusan

23 Oktober 2023, 12:50 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan uji materiil terkait meminta maksimal usia capres-cawapres menjadi 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).


Gugatan tersebut tercatat dengan perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.


Sebelum amar putusan dibacakan, pemohon sempat menginterupsi Hakim MK. 


Pemohon sempat mengatakan bahwa adanya kepentingan dari Ketua MK Anwar Usman dalam putusan ini karena akan berpengaruh kepada pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.


Diketahui, Gibran merupakan keponakan dari Anwar Usman dan saat ini menjadi cawapres Prabowo Subianto.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#MahkamahKonstitusi #GibranRakabumingRaka #JernihkanHarapan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke