Ketua MK Diinterupsi "Keponakan yang Mulia" Saat Akan Baca Putusan
Kompas
Kompas.com - 23/10/2023, 12:50 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan uji materiil terkait meminta maksimal usia capres-cawapres menjadi 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Gugatan tersebut tercatat dengan perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
Sebelum amar putusan dibacakan, pemohon sempat menginterupsi Hakim MK.
Pemohon sempat mengatakan bahwa adanya kepentingan dari Ketua MK Anwar Usman dalam putusan ini karena akan berpengaruh kepada pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, Gibran merupakan keponakan dari Anwar Usman dan saat ini menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan uji materiil terkait meminta maksimal usia capres-cawapres menjadi 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Gugatan tersebut tercatat dengan perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
Sebelum amar putusan dibacakan, pemohon sempat menginterupsi Hakim MK.
Pemohon sempat mengatakan bahwa adanya kepentingan dari Ketua MK Anwar Usman dalam putusan ini karena akan berpengaruh kepada pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, Gibran merupakan keponakan dari Anwar Usman dan saat ini menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#MahkamahKonstitusi #GibranRakabumingRaka #JernihkanHarapan