Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun.
Adapun pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro meminta dalam petitumnya agar batas maksimal capres-cawapres berusia 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam amar putusan, MK menolak gugatan pemohon soal batas maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Â
#MahkamahKonstitusi #GibranRakabuming #JernihkanHarapanÂ