Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun dan Tak Langgar HAM

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun.


Adapun pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro meminta dalam petitumnya agar batas maksimal capres-cawapres berusia 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).


Dalam amar putusan, MK menolak gugatan pemohon soal batas maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim

 

#MahkamahKonstitusi #GibranRakabuming #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com