Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun dan Tak Langgar HAM
02:50
Caleg Garuda Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Berkelakar Ingin Nyanyikan Lagu
01:50
Video Selanjutnya dalam detik
Caleg Garuda Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Berkelakar Ingin Nyanyikan Lagu "Gugur Bunga"
Lanjutkan

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 70 Tahun dan Tak Langgar HAM

23 Oktober 2023, 12:32 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun.


Adapun pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro meminta dalam petitumnya agar batas maksimal capres-cawapres berusia 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).


Dalam amar putusan, MK menolak gugatan pemohon soal batas maksimal capres-cawapres menjadi 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim

 

#MahkamahKonstitusi #GibranRakabuming #JernihkanHarapan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke