Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa kepala daerah aktif yang ingin maju sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden.
Hal itu menanggapi dikabulkannnya gugatan uji materi syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) oleh Mahkamah Konstitusi.
Keputusan itu merujuk pada ketentuan Pasal 171 Ayat 1 dan 4 UU 7 Tahun 2017 yang berbunyi "Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur wakil gubernur bupati wakil bupati wali kota dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai capres cawpares harus meminta izin kepada presiden" .
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Okky Mahdi Yasser
#Prabowo #Jokowi #Gibran #MK #KPU #JernihkanHarapan