Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Sebut Gibran Harus Izin Jokowi Jika Ingin Maju Cawapres, Kenapa?

16 Oktober 2023, 21:56 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa kepala daerah aktif yang ingin maju sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden.


Hal itu menanggapi dikabulkannnya gugatan uji materi syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) oleh Mahkamah Konstitusi.


Keputusan itu merujuk pada ketentuan Pasal 171 Ayat 1 dan 4 UU 7 Tahun 2017 yang berbunyi "Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur wakil gubernur bupati wakil bupati wali kota dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai capres cawpares harus meminta izin kepada presiden" .


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Okky Mahdi Yasser


#Prabowo #Jokowi #Gibran #MK #KPU #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke