Mahkamah Konstitusi menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Hal itu diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres yang digelar pada Senin (16/10/2023). Keputusan ini pun membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka buat maju pilpres 2024.
Selengkapnya dalam video berikut:
Video jurnalis: Kontributor Solo Labib Zamani, Kontributor Maumere Nansianus Taris
Penulis artikel: Victorio Mantalean
Penulis naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video editor: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: The Last Goodbye - Telecasted
#GibranCawapres #PutusanMKSoalBatasUsiaCapresCawapres #MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/16364111/mk-ubah-syarat-capres-cawapres-gibran-bisa-maju-pilpres-2024?page=2