Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Ubah Syarat Capres-Cawapres, Gibran Bisa Maju Pilpres 2024

Mahkamah Konstitusi menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Hal itu diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres yang digelar pada Senin (16/10/2023). Keputusan ini pun membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka buat maju pilpres 2024.

Selengkapnya dalam video berikut:

Video jurnalis: Kontributor Solo Labib Zamani, Kontributor Maumere Nansianus Taris
Penulis artikel: Victorio Mantalean
Penulis naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video editor: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: The Last Goodbye - Telecasted

#GibranCawapres #PutusanMKSoalBatasUsiaCapresCawapres #MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/16364111/mk-ubah-syarat-capres-cawapres-gibran-bisa-maju-pilpres-2024?page=2

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau