Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Ubah Syarat Capres-Cawapres, Gibran Bisa Maju Pilpres 2024
00:00
Putusan Gugatan PDI-P ke Gibran Ditunda, PTUN Tegaskan Tak Punya Agenda Lain
02:23
Video Selanjutnya dalam detik
Putusan Gugatan PDI-P ke Gibran Ditunda, PTUN Tegaskan Tak Punya Agenda Lain
Lanjutkan

MK Ubah Syarat Capres-Cawapres, Gibran Bisa Maju Pilpres 2024

16 Oktober 2023, 20:46 WIB

Mahkamah Konstitusi menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Hal itu diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres yang digelar pada Senin (16/10/2023). Keputusan ini pun membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka buat maju pilpres 2024.

Selengkapnya dalam video berikut:

Video jurnalis: Kontributor Solo Labib Zamani, Kontributor Maumere Nansianus Taris
Penulis artikel: Victorio Mantalean
Penulis naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video editor: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: The Last Goodbye - Telecasted

#GibranCawapres #PutusanMKSoalBatasUsiaCapresCawapres #MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/16364111/mk-ubah-syarat-capres-cawapres-gibran-bisa-maju-pilpres-2024?page=2

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke