Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK: Pernah Jadi Penyelenggara Negara Bukan Berarti Bisa Jadi Presiden
03:08
Gunung Ruang Meletus, Ratusan Warga di Tagulandang Dievakuasi Pakai Kapal
02:25
Video Selanjutnya dalam detik
Gunung Ruang Meletus, Ratusan Warga di Tagulandang Dievakuasi Pakai Kapal
Lanjutkan

MK: Pernah Jadi Penyelenggara Negara Bukan Berarti Bisa Jadi Presiden

16 Oktober 2023, 19:34 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa "pernah menjabat sebagai penyelenggara negara" tidak dapat menjadi isu konstitusional untuk menjadi syarat alternatif usia minimum 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan nomor 51/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres yang diatur di dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pengecualian usia 40 tahun untuk pihak yang "memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara justru akan menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan".

MK juga menyoroti, jenis penyelenggara negara sangat beragam, dan sebagai jabatan puncak/tertinggi kekuasaan eksekutif maka jabatan presiden dan wakil presiden memiliki karakteristik berbeda bahkan tanggung jawab lebih besar dibandingkan dengan penyelenggara negara lainnya.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Rizkia Shindy
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Vampire - Emmit Fenn

#MahkamahKonstitusi #PSI #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke