Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK: Pernah Jadi Penyelenggara Negara Bukan Berarti Bisa Jadi Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa "pernah menjabat sebagai penyelenggara negara" tidak dapat menjadi isu konstitusional untuk menjadi syarat alternatif usia minimum 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan nomor 51/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres yang diatur di dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pengecualian usia 40 tahun untuk pihak yang "memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara justru akan menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan".

MK juga menyoroti, jenis penyelenggara negara sangat beragam, dan sebagai jabatan puncak/tertinggi kekuasaan eksekutif maka jabatan presiden dan wakil presiden memiliki karakteristik berbeda bahkan tanggung jawab lebih besar dibandingkan dengan penyelenggara negara lainnya.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Rizkia Shindy
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Vampire - Emmit Fenn

#MahkamahKonstitusi #PSI #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com