Video seorang tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia di Hong Kong viral di media sosial. TKW yang bernama Yuni itu mengeluh karena celana dalam seharga sekitar Rp 140.000 yang ia kirim ke Indonesia dikenakan bea masuk dan pajak sebesar Rp 800.000.
Menanggapi keramaian tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, kejadian tersebut telah diselesaikan.
Bea Cukai Juanda dan PT Pos Indonesia disebut telah berkomunikasi dengan Yuni dan penerima barang. "Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik ya," tulis Prastowo, dalam unggahan akun resmi X-nya.
Video Editor: Ricky
Produser: Nibras Nada Nailufar
* #BeaCukai #Hongkong #TKW #Pajak #KreasiKompascom #JernihMelihatDunia