Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alasan Polisi Akhirnya Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan
02:29
Jokowi Batal Hadiri Penyematan Satyalencana Gibran-Bobby di Surabaya
02:57
Video Selanjutnya dalam detik
Jokowi Batal Hadiri Penyematan Satyalencana Gibran-Bobby di Surabaya
Lanjutkan

Alasan Polisi Akhirnya Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan

12 Oktober 2023, 20:08 WIB
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya akhirnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur.

Pasal pembunuhan itu disepakati setelah polisi menggelar rekonstruksi pada Selasa (10/10/2023) dan gelar perkara.

Sebelumnya, Ronald menganiaya kekasihnya DSA hingga meninggal dunia.

Penganiayaan itu diduga dilakukan pada Rabu (4/10/2023) dini hari.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Kontributor Surabaya, Andhi Dwi Setiawan
Penulis: Pythag Kurniati
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Adisty Safitri
Musik: Sinister - Anno Domini Beats

#RonaldTannur #KasusAnakDPR #KasusAnakDPRAniayaPacar #JernihkanHarapan

Artikel Terkait: https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/12/051500878/alasan-polisi-akhirnya-jerat-anak-anggota-dpr-ronald-tannur-dengan-pasal

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke