Alasan Polisi Akhirnya Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan
Kompas
Kompas.com - 12/10/2023, 20:08 WIB
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya akhirnya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR Edward Tannur.
Pasal pembunuhan itu disepakati setelah polisi menggelar rekonstruksi pada Selasa (10/10/2023) dan gelar perkara.
Sebelumnya, Ronald menganiaya kekasihnya DSA hingga meninggal dunia.
Penganiayaan itu diduga dilakukan pada Rabu (4/10/2023) dini hari.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Kontributor Surabaya, Andhi Dwi Setiawan Penulis: Pythag Kurniati Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana Narator: Adinda Septia Berliana Video Editor: Dimas Septian Adiyathama Produser: Adisty Safitri Musik: Sinister - Anno Domini Beats
Pasal pembunuhan itu disepakati setelah polisi menggelar rekonstruksi pada Selasa (10/10/2023) dan gelar perkara.
Sebelumnya, Ronald menganiaya kekasihnya DSA hingga meninggal dunia.
Penganiayaan itu diduga dilakukan pada Rabu (4/10/2023) dini hari.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Kontributor Surabaya, Andhi Dwi Setiawan
Penulis: Pythag Kurniati
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Adisty Safitri
Musik: Sinister - Anno Domini Beats
#RonaldTannur #KasusAnakDPR #KasusAnakDPRAniayaPacar #JernihkanHarapan
Artikel Terkait: https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/12/051500878/alasan-polisi-akhirnya-jerat-anak-anggota-dpr-ronald-tannur-dengan-pasal