Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan yang melarang platform social commerce untuk memfasilitasi transaksi perdagangan.
Mendag Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan, platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, tetapi dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.
Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi, kata Zulhas, Senin (25/9/2023).
Zulhas menganalogikan platform social commerce seperti hanya televisi, yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tetapi tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
Video Editor: Ricky Arista
Produser: Nibras Nada Nailufar
* #Jokowi #TikTok #PedagangOnline #SocialCommerce #VideoKompas #JernihMelihatDunia