Kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih keberatan terhadap wajib pajak dan konsultan pajak yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang perdana proses pembuktian di persidangan.
Adapun saksi yang dihadirkan itu adalah Bachri Marzuki dari PT Airfast Indonesia. Bachri merupakan klien dari perusahaan konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
Diketahui, PT ARME merupakan perusahaan konsultan pajak milik Rafael Alun dan istrinya Ernie Meike Torondek. Kemudian, saksi kedua yang dihadirkan jaksa KPK adalah tax specialists atau konsultan pajak PT ARME.
Menurut Junaedi, keterangan dari dua saksi tersebut tidak menjawab apa yang jaksa tanyakan terkait manajemen perusahaan.
Bahkan, mereka tidak mengetahui peran Rafael Alun dalam PT ARME.
Sebab, kata Junaedi, mereka hanya sebatas karyawan, bukan dari pihak manajemen perusahaan.
Hal itu disampaikan Junaedi usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (25/9/2023).
Sebelumnya, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar dan melakukan pencucian uang selama ia menjadi pejabat pajak.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Future Glider-Brian Bolger
#JernihkanHarapan #RafaelAlun #KPK