Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kuasa Hukum Rafael Alun Kesal Jaksa Hadirkan Saksi Tak Sesuai Kapasitasnya

Kuasa hukum Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih keberatan terhadap wajib pajak dan konsultan pajak yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang perdana proses pembuktian di persidangan.


Adapun saksi yang dihadirkan itu adalah Bachri Marzuki dari PT Airfast Indonesia. Bachri merupakan klien dari perusahaan konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (ARME).


Diketahui, PT ARME merupakan perusahaan konsultan pajak milik Rafael Alun dan istrinya Ernie Meike Torondek. Kemudian, saksi kedua yang dihadirkan jaksa KPK adalah tax specialists atau konsultan pajak PT ARME.


Menurut Junaedi, keterangan dari dua saksi tersebut tidak menjawab apa yang jaksa tanyakan terkait manajemen perusahaan.


Bahkan, mereka tidak mengetahui peran Rafael Alun dalam PT ARME.


Sebab, kata Junaedi, mereka hanya sebatas karyawan, bukan dari pihak manajemen perusahaan.


Hal itu disampaikan Junaedi usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (25/9/2023).


Sebelumnya, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar dan melakukan pencucian uang selama ia menjadi pejabat pajak.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Produser: Okky Mahdi Yasser

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Future Glider-Brian Bolger


#JernihkanHarapan #RafaelAlun #KPK

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com