Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah mengakui bahwa tidak ada saksi selama persidangan yang mengetahui soal suap dan gratifikasi kliennya.
Ia sangat bersyukur dan berterima kasih atas pengakuan jaksa dalam sidang replik Gubernur nonaktif Papua itu.
Petrus mengatakan, jaksa hanya berpendapat bahwa ada jejak lalu lintas uang yang dijadikan petunjuk dalam pembuktian soal suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Namun, menurut Petrus, hal tersebut juga tidak dapat dibuktikan karena tidak ada satu pun saksi yang bisa memberikan petunjuk itu.
Hal itu disampaikan Petrus usai sidang replik dari JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (25/9/2023).
Sebelumnya, Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun penjara oleh JPU terkait kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar selama ia menjabat sebagai Gubernur Papua.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Beyond-Patrick Patrikios
#LukasEnembe #KorupsiLukasEnembe #GubernurPapua #JernihkanHarapan