Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika
00:00
Jajal Tol Serpong-Balaraja Seksi 1B, Cukup 30 Menit Dari Bintaro Ke Legok
08:33
Video Selanjutnya dalam detik
Jajal Tol Serpong-Balaraja Seksi 1B, Cukup 30 Menit Dari Bintaro Ke Legok
Lanjutkan

KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika

22 September 2023, 21:10 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang terkait lanjutan dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.Ā 


"Karena kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BW, AY, GUP, dan TS untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 22 September 2023 s/d 11 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (22/9/2023).Ā 


Sebelumnya, dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan dan mengumumkan 3 orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang telah divonis bebas.Ā 


Terkait Eltinus, KPK menegaskan saat ini proses hukumnya sedang berjalan dalam tahap upaya hukum kasasi di MA dan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar.


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Ā 


Video Jurnalis: Talitha YumnaaĀ 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha YumnaaĀ 

Produser: Adil PradiptaĀ 


#JernihkanHarapan #GerejaKingMile #EltinusOmaleng

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke