KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika
Kompas
Kompas.com - 22/09/2023, 21:10 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang terkait lanjutan dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
"Karena kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BW, AY, GUP, dan TS untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 22 September 2023 s/d 11 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (22/9/2023).
Sebelumnya, dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan dan mengumumkan 3 orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang telah divonis bebas.
Terkait Eltinus, KPK menegaskan saat ini proses hukumnya sedang berjalan dalam tahap upaya hukum kasasi di MA dan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang terkait lanjutan dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
"Karena kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka BW, AY, GUP, dan TS untuk masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 22 September 2023 s/d 11 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (22/9/2023).
Sebelumnya, dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan dan mengumumkan 3 orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang telah divonis bebas.
Terkait Eltinus, KPK menegaskan saat ini proses hukumnya sedang berjalan dalam tahap upaya hukum kasasi di MA dan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapan #GerejaKingMile #EltinusOmaleng