Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe minta dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Permintaan ini disampaikan Lukas yang diwakili kuasa hukumnya Petrus Balla Pattyona dalam nota pembelaannya atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).
Sebelumnya, JPU menyebut Lukas menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.Â
Atas hal tersebut, JPU menutut agar Lukas diberi hukuman 10,5 tahun penjara.
Simak selengkapnya.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Okky Mahdi Yasser
#LukasEnembe #Papua #JernihkanHarapan