Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bacakan Pleidoi, Lukas Enembe Ngotot Minta Bebas dari Dakwaan JPU

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe minta dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Permintaan ini disampaikan Lukas yang diwakili kuasa hukumnya Petrus Balla Pattyona dalam nota pembelaannya atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).

Sebelumnya, JPU menyebut Lukas menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. 

Atas hal tersebut, JPU menutut agar Lukas diberi hukuman 10,5 tahun penjara.

Simak selengkapnya.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Okky Mahdi Yasser

#LukasEnembe #Papua #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com