Crazy rich Surabaya Budi Said memenangkan gugatannya pada PT Aneka Tambang (Antam).
Pada putusan Mahkamah Agung (MA), Antam harus membayarkan ganti rugi pada Budi Said sejumlah 1,1 ton emas.
Jika Antam tidak menyanggupinya, maka wajib menggantinya dengan uang senilai Rp 1,123 triliun.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Tantri Febrina
Penulis Naskah: Tantri Febrina
Narator: Tantri Febrina
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik : The Rising - Aakash Gandhi
Artikel terkait:
https://money.kompas.com/read/2023/09/18/184000126/pk-ditolak-ma-antam-harus-ganti-11-ton-emas-senilai-rp-115-t-ke-konglomerat