Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Konglomerat Surabaya Menang Gugatan, Antam Harus Ganti 1,1 Ton Emas Senilai Rp 1,15 Triliun

Crazy rich Surabaya Budi Said memenangkan gugatannya pada PT Aneka Tambang (Antam).

Pada putusan Mahkamah Agung (MA), Antam harus membayarkan ganti rugi pada Budi Said sejumlah 1,1 ton emas.

Jika Antam tidak menyanggupinya, maka wajib menggantinya dengan uang senilai Rp 1,123 triliun.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Tantri Febrina

Penulis Naskah: Tantri Febrina

Narator: Tantri Febrina

Video Editor: Menika Ambar Sari

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik : The Rising - Aakash Gandhi

Artikel terkait:

https://money.kompas.com/read/2023/09/18/184000126/pk-ditolak-ma-antam-harus-ganti-11-ton-emas-senilai-rp-115-t-ke-konglomerat

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com