Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Tahan Eks Dirut PT BGR Terkait Dugaan Korupsi Bansos
00:00
Review Indonesia (0) Vs Jepang (4), Garuda Mengakui Kualitas Samurai Biru - [SPORTY]
09:51
Video Selanjutnya dalam detik
Review Indonesia (0) Vs Jepang (4), Garuda Mengakui Kualitas Samurai Biru - [SPORTY]
Lanjutkan

KPK Tahan Eks Dirut PT BGR Terkait Dugaan Korupsi Bansos

18 September 2023, 23:57 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW). Ia berstatus tersangka kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. 


"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MKW di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023," papar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Senin (18/9/2023). 


Selain MKW yang juga merupakan mantan Dirut TransJakarta, KPK juga telah menahan: 


Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018 s/d 2021 

April Churniawan, Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018 s/d 2021 

Ivo Wongkaren, Dirut MEP (Mitra Energi Persada), sekaligus Tim Penasihat PT PTP (Primalayan Teknologi Persada) 

Roni Ramdani, Tim Penasihat PT PTP 

Richard Cahyanto, General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT EGP (Envio Global Persada. 


"Dengan penahanan ini, maka seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini, telah dilakukan penahanan," pungkas Asep. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan #Bansos 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke