Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Tahan Eks Dirut PT BGR Terkait Dugaan Korupsi Bansos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW). Ia berstatus tersangka kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020. 


"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MKW di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023," papar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Senin (18/9/2023). 


Selain MKW yang juga merupakan mantan Dirut TransJakarta, KPK juga telah menahan: 


Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018 s/d 2021 

April Churniawan, Vice President Operasional PT BGR Persero periode 2018 s/d 2021 

Ivo Wongkaren, Dirut MEP (Mitra Energi Persada), sekaligus Tim Penasihat PT PTP (Primalayan Teknologi Persada) 

Roni Ramdani, Tim Penasihat PT PTP 

Richard Cahyanto, General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT EGP (Envio Global Persada. 


"Dengan penahanan ini, maka seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini, telah dilakukan penahanan," pungkas Asep. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan #Bansos 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com