Muhammad Ecky Listiantho divonis penjara seumur hidup karena membunuh dan memutilasi Angela Hindirati Wahyuningsih (54). Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menilai, Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membunuh Angela."Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023) siang. Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.Dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela. Ecky lalu dituntut hukuman mati. Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer boks.Simak berita selengkapnya dalam video berikut!Jurnalis Video: Joy Andre Penulis : Joy AndrePenulis Naskah: Rizkia ShindyVideo Editor: Rizkia ShindyProduser: Yusuf Reza PermadiMusik: Future Glider-Brian Bolger#MutilasiBekasi #Angela #Ecky #JernihkanHarapan