Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ecky Pemutilasi Angela Lolos dari Hukuman Mati

Muhammad Ecky Listiantho divonis penjara seumur hidup karena membunuh dan memutilasi Angela Hindirati Wahyuningsih (54). Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menilai, Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membunuh Angela.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Agus Soetrisno di ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023) siang. Putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Angela. Ecky lalu dituntut hukuman mati. Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.

Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer boks.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Jurnalis Video: Joy Andre
Penulis : Joy Andre
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Video Editor: Rizkia Shindy
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Future Glider-Brian Bolger

#MutilasiBekasi #Angela #Ecky #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com