Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara, Tak Ada Hal yang Meringankan
02:25
PAN Siapkan 3 Kader untuk Maju Pilkada DKI: Eko Patrio, Zita Anjani, dan Lula Kamal
01:43
Video Selanjutnya dalam detik
PAN Siapkan 3 Kader untuk Maju Pilkada DKI: Eko Patrio, Zita Anjani, dan Lula Kamal
Lanjutkan

Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara, Tak Ada Hal yang Meringankan

18 September 2023, 19:29 WIB
Dokter gadungan sekaligus terdakwa kasus penipuan, Susanto dituntut empat tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (18/9/2023).

Dalam tuntutan ini, tak ada hal yang meringankan hukuman Susanto.

Namun, ada lima hal yang memberatkan hukuman Susanto.

Sebelumnya, Susanto dilaporkan oleh RS PHC Surabya ke polisi.

Sementara, pihak RS telah mempekerjakan Susanto sejak tahun 2020.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

VIdeo Jurnalis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Adisty Safitri
Music: Heaven and Hell - Jeremy Blake

#Susanto #DokterGadungan #Surabaya #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/18/152042078/susanto-dokter-gadungan-dituntut-4-tahun-penjara-jpu-anggap-tak-ada-hal

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke