Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara, Tak Ada Hal yang Meringankan
Kompas
Kompas.com - 18/09/2023, 19:29 WIB
Dokter gadungan sekaligus terdakwa kasus penipuan, Susanto dituntut empat tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (18/9/2023).
Dalam tuntutan ini, tak ada hal yang meringankan hukuman Susanto.
Namun, ada lima hal yang memberatkan hukuman Susanto.
Sebelumnya, Susanto dilaporkan oleh RS PHC Surabya ke polisi.
Sementara, pihak RS telah mempekerjakan Susanto sejak tahun 2020.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
VIdeo Jurnalis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa Video Editor: Muhammad Dava Arrifa Produser: Adisty Safitri Music: Heaven and Hell - Jeremy Blake
Tuntutan itu dibacakan JPU pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (18/9/2023).
Dalam tuntutan ini, tak ada hal yang meringankan hukuman Susanto.
Namun, ada lima hal yang memberatkan hukuman Susanto.
Sebelumnya, Susanto dilaporkan oleh RS PHC Surabya ke polisi.
Sementara, pihak RS telah mempekerjakan Susanto sejak tahun 2020.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
VIdeo Jurnalis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Adisty Safitri
Music: Heaven and Hell - Jeremy Blake
#Susanto #DokterGadungan #Surabaya #JernihkanHarapan
Artikel Terkait:
https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/18/152042078/susanto-dokter-gadungan-dituntut-4-tahun-penjara-jpu-anggap-tak-ada-hal