Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tidak sopan selama menjalani persidangan dan memberikan keterangan secara berbelit-belit.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan untuk Lukas Enembe dengan mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Rabu (13/9/2023).
Diketahui, Gubernur nonaktif Papua itu dituntut pidana penjara 10,5 tahun oleh jaksa atas kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 47,8 miliar.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar denda senilai Rp 1 miliar. Apabila tidak, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama 6 bulan.
Jaksa juga meminta Lukas Enembe membayar uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar selambat-lambatnya setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Fat Man-Yung Logos
#JernihkanHarapan #LukasEnembe #GubernurPapua