Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Mario Dandy dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan biaya restitusi yang mencapai lebih dari Rp 25 miliar.
Mario Dandy pun bersedia melelang mobil Rubicon ia kendarai saat menganiaya D, untuk mengurangi beban restitusi tersebut. Secara rinci beban restitusi yang harus dibayarkan terdakwa yakni sebesar Rp 25.150.161.900.
Jumlah tersebut muncul usai Majelis Hakim melakukan perhitungan dan pertimbangan, baik dari tuntutan jaksa penuntut umum atau hal lainnya.
Mario Dandy dibebankan hukuman penjara selama 12 tahun dan biaya restitusi senilai Rp 25 miliar rupiah setelah ia dianggap bersalah karena tindakan penganiayaan kepada korban berinisial D, hingga mengalami koma.
Video Jurnalis : LOL, ARI
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator : Novyana Nurmita Dewi
Video Editor:Menika Ambar Sari
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Music: Manifest It (Instrumental) - NEFFEX
#MarioDandy #RubiconDilelang #JernihkanHarapan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.