Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang untuk Kurangi Restitusi yang Capai Lebih dari 25 M

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Mario Dandy dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan biaya restitusi yang mencapai lebih dari Rp 25 miliar.

Mario Dandy pun bersedia melelang mobil Rubicon ia kendarai saat menganiaya D, untuk mengurangi beban restitusi tersebut. Secara rinci beban restitusi yang harus dibayarkan terdakwa yakni sebesar Rp 25.150.161.900.

Jumlah tersebut muncul usai Majelis Hakim melakukan perhitungan dan pertimbangan, baik dari tuntutan jaksa penuntut umum atau hal lainnya.

Mario Dandy dibebankan hukuman penjara selama 12 tahun dan biaya restitusi senilai Rp 25 miliar rupiah setelah ia dianggap bersalah karena tindakan penganiayaan kepada korban berinisial D, hingga mengalami koma.

Video Jurnalis : LOL, ARI

Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi

Narator : Novyana Nurmita Dewi

Video Editor:Menika Ambar Sari

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Music: Manifest It (Instrumental) - NEFFEX

#MarioDandy #RubiconDilelang #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com