Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Eksepsi Rafael Alun: Minta Dibebaskan dari Tahanan dan Dakwaan Dibatalkan

6 September 2023, 13:19 WIB

Kuasa hukum mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan kliennya terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.


Pembacaan eksepsi itu dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Rabu (6/9/2023).


Kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar surat dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK batal demi hukum, membebaskan Rafael Alun dari tahanan, hingga memulihkan nama terdakwa.


Sebelumnya, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar dan melakukan pencucian uang selama dirinya menjabat di Kemenkeu.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Produser: Okky Mahdi Yasser

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Beyond-Patrick Patrikios


#JernihkanHarapan #RafaelAlun #PencucianUang

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke