Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasil Eksepsi Rafael Alun: Minta Dibebaskan dari Tahanan dan Dakwaan Dibatalkan

Kuasa hukum mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan kliennya terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.


Pembacaan eksepsi itu dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Rabu (6/9/2023).


Kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar surat dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK batal demi hukum, membebaskan Rafael Alun dari tahanan, hingga memulihkan nama terdakwa.


Sebelumnya, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar dan melakukan pencucian uang selama dirinya menjabat di Kemenkeu.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Produser: Okky Mahdi Yasser

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Beyond-Patrick Patrikios


#JernihkanHarapan #RafaelAlun #PencucianUang

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com