Komisioner KPU Idham Holik mengatakan minimal syarat usia capres dan cawapres 40 tahun masih efektif diterapkan hingga saat ini. Sebagai informasi, batas usia capres dan cawapres sedang dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat ini berkenaan dgn pasal 169 mengenai syarat usia minimal 40 tahun masih efektif berlaku dan itulah yang menjadi rujukan hukum kami," ucap Idham di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).Â
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan #KPU #MK #BatasUsiaCapres