Kedua orangtua bayi tertukar resmi melaporkan RS Sentosa Bogor ke polisi dengan Pasal 277 KUHP dan atau Pasal 8 jo Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang tindak pidana penggelapan asal-usul dan atau perlindungan konsumen.
Sebelumnya, pihak RS Sentosa meminta kedua keluarga korban bayi tertukar untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Bagaimana menurutmu?
#bayitertukar #hukum #bayi #bogor #jernihmelihatdunia #beritaÂ
**
Kreatif: Anasthasya
Produser: Yuna Fikry