Babak Baru Kasus Bayi Tertukar, RS Sentosa Bogor Dilaporkan ke Polisi
Kompas
Kompas.com - 04/09/2023, 13:18 WIB
Kedua orangtua bayi tertukar resmi melaporkan RS Sentosa Bogor ke polisi dengan Pasal 277 KUHP dan atau Pasal 8 jo Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang tindak pidana penggelapan asal-usul dan atau perlindungan konsumen.
Sebelumnya, pihak RS Sentosa meminta kedua keluarga korban bayi tertukar untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Bagaimana menurutmu?
Kedua orangtua bayi tertukar resmi melaporkan RS Sentosa Bogor ke polisi dengan Pasal 277 KUHP dan atau Pasal 8 jo Pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang tindak pidana penggelapan asal-usul dan atau perlindungan konsumen.
Sebelumnya, pihak RS Sentosa meminta kedua keluarga korban bayi tertukar untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Bagaimana menurutmu?
#bayitertukar #hukum #bayi #bogor #jernihmelihatdunia #berita
**
Kreatif: Anasthasya
Produser: Yuna Fikry