Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar Saat Bertugas di Ditjen Pajak

30 Agustus 2023, 12:42 WIB

Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar selama ia menjabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.


Dakwaan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK saat sidang perdana terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (30/8/2023).


Jaksa mengatakan, Rafael Alun menerima uang sebesar itu melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Produser: Rakhmat Nur Hakim

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Beyond-Patrick Patrikios


#JernihkanHarapan #RafaelAlun

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke