Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 Miliar Saat Bertugas di Ditjen Pajak

Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar selama ia menjabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.


Dakwaan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK saat sidang perdana terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (30/8/2023).


Jaksa mengatakan, Rafael Alun menerima uang sebesar itu melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Produser: Rakhmat Nur Hakim

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Beyond-Patrick Patrikios


#JernihkanHarapan #RafaelAlun

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau