Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar selama ia menjabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Dakwaan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK saat sidang perdana terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (30/8/2023).
Jaksa mengatakan, Rafael Alun menerima uang sebesar itu melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Beyond-Patrick Patrikios
#JernihkanHarapan #RafaelAlun