Polri akhirnya menggelar Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) terhadap eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte pada Senin (29/8/2023).
Dalam sidang KKEP, Napoleon dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun empat bulan. Adapun, sidang ini terkait dengan kasus dugaan suap dan penganiayaan yang dilakukan oleh Napoleon.
Selain demosi, Napoleon juga mendapat sanksi etika yakni perilaku Napoleon dinyatakan sebagai perbuatan tercela.Â
Napoleon menerima putusan tersebut den tak mengajukan banding atas sanksi demosi tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan #IrjenNapoleonBonaparteÂ