Korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan dari asuransi dari PT Jasa Raharja.
Jasa Raharja merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan, seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, serta pejalan kaki.
Ada sejumlah kategori korban kecelakaan yang berhak menerima bantuan asuransi dari Jasa Raharja.
Siapa saja kah yang berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja?
Penulis: Erwina Rachmi Puspapertiwi
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Adimas Afif Nugroho
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: I Had a Feeling - TrackTribe
#JasaRaharja #Kecelakaan #LaluLintas #JernihkanHarapan